Kebijakan Transparansi Publik
Dewan berkomitmen untuk pengambilan keputusan yang terbuka dan transparan dan telah menerapkan Kebijakan Transparansi Publik sesuai dengan persyaratan bagian 57 Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 2020 (“Undang-Undang”).
Kebijakan ini memberikan dampak pada prinsip-prinsip transparansi publik yang diuraikan dalam pasal 58 UU tersebut dan menjelaskan:
- langkah-langkah yang diambil oleh Dewan untuk mempromosikan transparansi;
- jenis informasi yang disediakan oleh Dewan;
- bagaimana informasi disediakan;
- kelas informasi yang mungkin tidak tersedia;
- tanggung jawab utama; dan
- dokumen relevan lainnya.