Kebijakan Transparansi Publik

Dewan berkomitmen untuk pengambilan keputusan yang terbuka dan transparan dan telah menerapkan Kebijakan Transparansi Publik sesuai dengan persyaratan bagian 57 Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 2020 (“Undang-Undang”).

Kebijakan ini memberikan dampak pada prinsip-prinsip transparansi publik yang diuraikan dalam pasal 58 UU tersebut dan menjelaskan:

  • langkah-langkah yang diambil oleh Dewan untuk mempromosikan transparansi;
  • jenis informasi yang disediakan oleh Dewan;
  • bagaimana informasi disediakan;
  • kelas informasi yang mungkin tidak tersedia;
  • tanggung jawab utama; dan
  • dokumen relevan lainnya.